Sabtu, 25 Desember 2010

Pendeta RI Ririhena

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -> Pendeta RI Ririhena mengajak umat Kristiani yang tengah merayakan Natal untuk tidak menjadikan Natal sebagai tradisi, melainkan sarana untuk merefleksikan diri segala yang sudah dilakukan selama satu tahun ini. Tradisi hanya akan mengecilkan makna Natal itu sendiri.

"Marilah kita menjadikan setiap perayaan Natal sebagai refleksi diri, refleksi umat, refleksi pribadi sebagai suatu perenungan," ucap Pendeta RI Ririhena, saat menyampaikan khotbahnya dalam ibadah Natal, Sabtu (25/12/2010), di Gereja Immanuel, Jakarta.

Ia mengungkapkan, umat Kristiani bisa memaklumi gegap gempita menyambut perayaan Natal. Setiap orang, lanjutnya, bahkan berbondong-bondong datang dari berbagai wilayah untuk beribadah Natal di salah satu gereja tertua di Jakarta, Gereja Immanuel, yang artinya Allah menyertai umatnya. Namun, pesan tersebut hendaklah tidak mengecilkan makna Natal yang hanya sekadar tradisi.

"Perayaan ini memang wajar dan benar ini perayaan umat Kristiani, di mana semua ingin ambil bagian. Tapi, marilah kita jadikan ini perenungan, tidak hanya jadi tradisi yang berlalu begitu saja," ucapnya.

Oleh karena itu, ungkap Pendeta RI Ririhena, hendaknya setiap pribadi yang ambil bagian di dalam ibadah Natal merenungkan semua yang sudah dilakukannya dalam setahun ini. Adapun, saat ini jamaah GPIB Immanuel tengah melakukan peribadatan natal. Ibadah dimulai sekitar pukul 08.15 WIB. Ratusan orang sudah memadati gereja yang sudah berumur 172 tahun itu.

Rabu, 01 Desember 2010

Peraturan mengenai pajak daerah

Peraturan mengenai pajak daerah yang baru saja ditetapkan oleh DPRD Kota Makassar juga mencakup para bos rumah kos di wilayah tersebut.

Ketua Badan Legislasi DPRD Makassar Rahman Pina di Makassar, Selasa (30/11/2010), mengatakan, regulasi ini hanya akan dikenakan bagi pemilik rumah kost yang mendapatkan penghasilan di atas Rp 2,5 juta per tahun.

Selain itu, perda ini tidak diberlakukan bagi pemilik rumah kos yang terletak di lokasi pendidikan yang digunakan oleh pelajar dan mahasiswa. "Misalnya saja, rumah-rumah kos di sekitar kampus Universitas Hasanuddin atau Universitas Negeri Makassar tidak dikenai pajak," katanya.

Ia menambahkan, besarnya pajak yang akan dikenakan kepada pemilik rumah kos tersebut adalah 10 persen dari total penghasilan setiap tahun.

Menurut dia, pajak bagi pemilik rumah kos yang mendapat penghasilan di atas Rp 2,5 juta per tahun ini penting mengingat selama ini pengusaha kos dengan penghasilan yang besar tidak pernah dikenai pajak.

"Dengan begitu, hal ini juga dapat memberikan tambahan pendapatan asli daerah bagi Kota Makassar," katanya.

Perda ini, menurut dia, sudah disahkan oleh DPRD Kota Makassar dan telah diajukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar dapat diberlakukan dengan cepat.

Ia menargetkan, perda tentang pajak daerah ini sudah dapat diterapkan pada awal tahun 2011, tepatnya pada Januari.

"Semuanya tergantung dari Gubernur Sulawesi Selatan. Jika prosesnya cepat, perda pajak daerah ini juga akan semakin cepat diterapkan di Kota Makassar," tegasnya. Demikian catatan online Gito tentang Peraturan mengenai pajak daerah.