Minggu, 20 Februari 2011

Hak distribusi film asing

Pemerintah hingga saat ini masih menggodok aturan bea masuk terhadap Hak distribusi film asing. Pada prinsipnya, pemerintah tidak akan mematikan film asing. “Pemerintah akan mengkaji surat edaran terkait pajak film impor yang memberatkan importir. Bagaimana finalnya akan diumumkan bertepatan dengan hari film nasional pada 30 Maret nanti, ujar Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Jakarta, tadi malam.

Menurut dia, pemerintah dan importir film akan duduk bersama membahas mengenai jalan keluar terbaik. "Saya akan mendengarkan apa permintaan dari mereka, apakah pajak disamakan dengan yang sekarang, atau dikurangi, atau dinolkan," katanya. Dia melanjutkan,kalaupun importir membuat permintaan maka pemerintah juga akan mengajukan beberapa persyaratan.

Menteri menambahkan, pemerintah akan mengambil langkah dan keputusan terbaik khususnya bagi bangsa Indonesia. "Kita ingin keputusan yang terbaik, pemerintah tidak ingin menghentikan masuknya film asing, tapi pemerintah juga ingin industri film dalam negeri bangkit," katanya. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Thomas Sugijata menegaskan, pihaknya akan mendengarkan langsung keberatankeberatan tentang aturan baru pajak film dari pihak Motion Pictures Association (MPA), selaku wakil distributor film Hollywood tersebut.“Setelah bertemu pihak MPA, kita sedang melakukan proses pembahasan internal,” kata Thomas Sugijata kepada SINDO di Jakarta kemarin.

Menurut Thomas, hingga saat ini, protes yang dilayangkan oleh MPA,masih dalam pembahasan internal Ditjen Bea dan Cukai. Pihaknya sangat terbuka untuk mendiskusikan hal tersebut.“Jadi tahapannya seperti ini.Pada waktunya akan dijelaskan lebih lengkap,” tegas Thomas. Seperti diberitakan,MPA ini, bukan tentang kenaikan pajak film impor, tapi yang dipermasalahkan adalah, sejak Januari 2011 ada aturan dan penafsiran baru Ditjen Bea dan Cukai atas Peraturan tentang Pajak Bea Masuk,yang diberlakukan per Januari 2011, yakni, bea masuk atas hak distribusi. Dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor memang disebutkan, bea masuk film sebesar 5%-15%.

Aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2010 itu membedakan tarif berdasarkan ukuran,jenis,dan bahan film impor. Kebijakan bea masuk film impor tertuang dalam SE-03/PJ/ 2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan royalti dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas peredaran film impor. Pihak distributor juga dibebani tarif PPN dan PPh atas film impor flat sebesar USD0,43 atau setara Rp3.870 per meter. Kebijakan itulah yang langsung mendapatkan protes dari MPA, sebagai perwakilan produsen film Hollywood di Indonesia dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (perwakilan produsen film Mandarin dan India).Mereka pun memutuskan menghentikan peredaran film-film produksi mereka di Indonesia.

Tetap Tayang

Menbudpar Jero Wacik menegaskan, pemerintah menjamin film asing akan tetap tayang di Indonesia. Menurut dia, film impor harus tetap ada dan terpelihara. Film impor banyak dijadikan inspirasi, sehingga tetap dibutuhkan. “Tidak usah khawatir, tidak mungkin saya mau mematikan importir atau film impor,” tegasnya. Namun dia mengharapkan, pihak distributor film asing tidak main ancam ketika aturan tidak sesuai dengan keinginan mereka.“Bisnis itu tidak bisa ngotot-ngototan.Kita butuh film,mereka juga butuh pasar kita.Tidak mungkin mereka lepas pasar Indonesia,ujar Jero Wacik.

Menurut Menbudpar, jumlah penduduk Indonesia sebesar 237 juta jiwa ditambah pendapatan per kapita yang terus meningkat semakin memacu minat masyarakat untuk menonton film di bioskop. Kondisi inilah yang membuat Indonesia menjadi pasar potensial untuk MPA. Terlepasdarimasalahbeamasuk film impor yang tengah bergulir,pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan produksi film nasional. Salah satu upaya yang ditempuh adalah menata ulang perpajakan untuk perfilman nasional. Misalnya saja, pajak impor bahan- bahan untuk membuat film yang sebelumnya termasuk barang mewah dan dikenakan pajak 40% diusulkan menjadi 0%.

Begitu juga PPN 10% untuk produksi film lokal juga diusulkan menjadi 0%.“Dengan begitu,para produser dan sutradara lebih bergairah membuat film,”ujar Jero. Dia mencatat produksi film nasional mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Jika tahun lalu produksi film mencapai 77 judul, tahun ini dia optimistis melebihi angka 100, terlebih bila pajak produksi film benar-benar dinolkan.

Saat ini, kata dia, proporsi film lokal yang tayang di bioskop Indonesia tidak sampai 40%. Padahal, Undang- Undang perfilman mengamanatkan komposisi 60% untuk film lokal dan 40% untuk film asing. Sutradara senior Dedy Mizwar mengherankan sikap importir terkait dengan Surat Edaran 03/ PJ/ 2011 tentang PPh atas Penghasilan berupa RoyalidanPerlakuan PPN atau Perlakuan Film Impor.Isinya,menurutnya hanya berupa penegasan agar importir harus membayar pajak impor secara wajar dan benar,sesuai dengan ketentuan.

“Saya bingung apa alasan MPA tidak memasukkan filmnya ke Indonesia,”ujarnya. Dedy membandingkan bea masuk film impor di Indonesia untuk 1 kopi film yang hanya Rp2 juta, sementara di Thailand mencapai Rp30 juta per kopi film.Nyatanya, film impor tetap masuk pasar negeri Gajah Putih itu. Selama ini, lanjut dia, terdapat sistem perpajakan yang kurang adil diterapkan pada film Indonesia.Dia juga menduga adanya usaha untuk mengadu pemerintah dengan masyarakat. “Sangat menyesatkan dan ada indikasi mengadu pemerintah dengan masyarakat.Ini sudah masuk ruang politik,”ujarnya. Mantan Artis Film yang kini anggota DPR,Nurul Arifin mengatakan, persoalan bea masuk dan pajak seharusnya bisa dibicarakan dulu dengan pihak importir.

Jika aturan baru tersebut dikeluarkan dengan pendekatan yang baik,pasti pihak pengedar akan mengerti. "Ini akibat kebijakan yang dilakukan dengan tidak cerdas. Dan `kalo ini tidak cepat diselesaikan, maka yang menanggung kerugian kita juga," katanya. Nurul Arifin lalu menunjuk sejumlah kalangan yang bisa terkena dampak lngsung dari kebijakan tak cerdas itu, yakni, pekerja bioskop dan penonton. Demikian catatan online books.grandong.com tentang Hak distribusi film asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar