Jumat, 21 Agustus 2009

Type Approval D-Link & Venus

PT D-Link International dan PT Subur Semesta, merupakan klien kami sejak tahun 2008. Mereka mempercayakan kepada perusahaan kami, untuk mengerjakan Proyek type approval perangkat telekomunikasi mereka. PT Subur dan PT D-Link merupakan klien terbaik kami, mereka selalu konsisten dalam menjalankan persyaratan yang kami berikan, demi kelancaran proses sertifikasi perangkat telekomunikasi mereka. Sekarang perangkat telekomunikasi mereka sudah beredar luas di pasaran, kualitas perangkat telekomunikasi mereka sudah tidak di ragukan lagi, karena sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan sudah mendapatkan sertifikat secara resmi dari postel.

Setiap menyelesaikan proyek perangkat telekomunikasi, kami mengenakan biaya jasa per aplikasi, biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Jika anda kebingungan dalam menyertifikasi perangkat telekomunikasi, anda juga bisa menggunakan cara yang sama seperti PT Subur Semesta dan PT D-link, yaitu menggunakan jasa kami. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saya pada halaman contact.

Sumber: Hari's Blog

Type Approval D-Link DWL-2100AP

PT D-Link international memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengerjakan proyek type approval dengan nama perangkatnya DWL-2100AP. Alat tersebut telah berhasil diuji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel sekitar pertengahan tahun 2008. Pada waktu pengerjaan proyek D-Link secara bersamaan kita juga sedang mengerjakan proyek Venus, dan semuanya sudah berjalan dengan lancar.
berikut data teknis DWL-2100AP:
Standards
  • IEEE 802.11b • IEEE 802.11g
  • IEEE 802.3 • IEEE 802.3u
  • IEEE 802.3x

Device Management

  • Web-Based – Internet Explorer v6 or later; Netscape Navigator v6 or later; or otherJava-enabled browsers.
  • Telnet
  • AP Manager
  • SNMP v.3

Data Rate For 802.11g:

  • 108, 54, 48, 36, 24, 18, 12, 9 and 6Mbps

For 802.11b:

  • 11, 5.5, 2, and1Mbps

Security

  • 64-, 128-, 152-bit WEP
  • WPA – Wi-Fi Protected Access (WPA-TKIP/PSK/AES)
  • 802.1x (EAP-MD5/TLS/TTLS/PEAP)
  • MAC Address Access Control List

Wireless Frequency Range

  • 2.4GHz to 2.4835GHz

Wireless Operating Range*
802.11g (Full Power with 2dBi gain diversity dipole antenna)

Indoors:

  • 98ft (30m) @ 54Mbps
  • 105ft (32m) @ 48Mbps
  • 121ft (37m) @ 36Mbps
  • 148ft (45m) @ 24Mbps
  • 197ft (60m) @ 18Mbps
  • 223ft (68m) @ 12Mbps
  • 253ft (77m) @ 9Mbps
  • 295ft (90m) @ 6Mbps

Outdoors:

  • 312ft (95m) @ 54Mbps
  • 951ft (290m) @ 11Mbps
  • 1378ft (420m) @ 6Mbps

Antenna Type

  • Dipole antenna with 2dBi gain Operating Voltage
  • 5VDC +/- 10%

Radio and Modulation Type For 802.11g:
OFDM
:

  • BPSK @ 6 and 9Mbps
  • QPSK @ 12 and 18Mbps
  • 16QAM @ 24 and 36Mbps
  • 64QAM @ 48 and 54Mbps

DSSS:

  • DBPSK @ 1Mbps
  • DQPSK @ 2Mbps
  • CCK @ 5.5 and 11Mbps

For 802.11b
DSSS:

  • DBPSK @ 1Mbps
  • DQPSK @ 2Mbps
  • CCK @ 5.5 and 11Mbps

Wireless Transmit Power Typical RF Output Power at each Data Rate For 802.11g:

  • 31mW (15dBm) @ 54 and 108Mbps
  • 40mW (16dBm) @ 48Mbps
  • 63mW (18dBm) @ 36, 24, 18, 12, 9, and 6Mbps

For 802.11b:

  • 63mW (18dBm) @ 11, 5.5, 2, and 1Mbps Receiver Sensitivity

For 802.11g:

  • 1Mbps: -94dBm
  • 2Mbps: -91dBm
  • 5.5Mbps: -89dBm
  • 6Mbps: -91dBm
  • 9Mbps: -90dBm
  • 11Mbps: -86dBm
  • 12Mbps: -89dBm
  • 18Mbps: -87dBm
  • 24Mbps: -84dBm
  • 36Mbps: -80dBm
  • 48Mbps: -76dBm
  • 54Mbps: -73dBm

For 802.11b:

  • 1Mbps: -94dBm
  • 2Mbps: -90dBm
  • 5.5Mbps: -88dBm
  • 11Mbps: -85dBm

Humidity

  • Operating: 10%~90% (non-condensing)
  • Storing: 5%~95% (non-condensing)

Certifications

Dimensions

  • L = 5.59 inches (142mm)
  • W = 4.29 inches (109mm)
  • H = 1.22 inches (31mm)

Weight

  • 0.44 lbs (200g)

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….

Sumber: Hari's Blog

Istilah Telekomunikasi Differentiated Services (DiffServ)

Teknologi DiffServ berawal dari teknologi IntServ (Integrated Service). Pada jaringan IP ada dua pendekatan yang berbeda untuk mendukung QoS yaitu :

  • Signalled QoS : pendekatan ini berdasarkan pada pembentukan koneksi dinamis dengan protokol pensinyalan (RSVP, ATM, SVC). Ini digunakan dengan model integrated Sevice (IntServ).
  • Configured QoS : pendekatan ini yang paling utama adalah memberikan skema manajemen bandwith pada jaringan IP. Ini dilakukan dengan model DiffServ. Type-of-Service (ToS) di tiap header paket IP yang ada ditandai dengan prorioritas atau level layanan yang dibutuhkan oleh paket tersebut. Model Integrated service (IntServ) menyediakan aplikasi dengan tingkat jaminan layanan melalui negosiasi parameter jaringan secara end-to-end.

Admission control adalah suatu mekanisme yang mencegah jaringan mengalami over-loaded. Hal ini merupakan keunggulan teknologi intserv, akan tetapi mempunyai masalah dalam skalabilitas. Masalah skalabilitas ini dapat diatasi dengan tersedianya teknologi Differentiated Service (Diffserv) yang memiliki arsitektur jaringan dengan cost rendah (low-cost architecture). Arsitektur DiffServ menyediakan frame yang scalable untuk mendukung tersedianya QoS tanpa perlu mempunyai per flow state. Klasifikasi trafik multimedia digolongkan dalam kelas diffserv meliputi voip dan video yang digolongkan kelas EF, data UDP sebagai kelas AF dan data TCP (FTP) sebagai kelas BE.

beberapa hal yang menjadi karakteristik DiffServ yaitu:

  • Header pada IP termasuk DSCP menunjukkan tingakat layanan yang diinginkan.
  • DSCP memetakan paket ke PHB tertentu untuk diproses oleh router yang kompatibel.
  • PHB menyediakan tingkat layanan tertentu (seperti bandwidth, queueing, dan dropping decisions) yang sesuai dengan network policy

Ada dua jenis router dalam arsitektur DiffServ yaitu:

  1. Edge Router, terdiri dari Ingress Router dan Egress Router yang memiliki fungsi, mengatur dan menjaga kondisi aliran informasi (paket), menjalankan fungsi-fungsi police atau shape terhadap trafik yang masuk, dan men-set DSCP dalam DS field.
  2. Core Router, yang memiliki fungsi Implementasi PHB untuk setiap DSCP dan Memproses paket berdasarkan DSCP.

Semoga informasi dari saya bisa menambah pengetahuan anda, dan saya ingatkan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah teruji dan di sertifikasi atau sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….

Sumber: Hari's Blog

Istilah Telekomunikasi Multi Protocol Label Switching (MPLS)

Multi-Protocol Label Switching (MPLS) adalah suatu metode forwarding yang merupakan peningkatan teknik forwarding pada koneksi tradisional di dalam perpindahan data paket yang besar. MPLS packets forwarding memiliki tingkat keefisienan yang tinggi yaitu dengan meneruskan data melalui suatu jaringan dengan menggunakan informasi dalam label yang dilekatkan pada paket IP. MPLS menggabungkan teknologi switching layer-2 dengan teknologi routing layer-3. MPLS menyederhanakan routing paket dan mengoptimalkan pemilihan jalur (path) yang melalui core network.

MPLS dikatakan sebagai multiprotocol karena teknik ini mampu digunakan untuk lebih dari sekedar network layer protocol. Menurut kerangka dokumen Internet Engineering Task Force (IETF) MPLS sebagai teknologi dasar label swaping, yang diharapkan dapat menjadi solusi peningkatan network layer routing untuk meningkatkan performansi jaringan. IETF membentuk kelompok kerja MPLS pada yahun 1997 guna mengembangkan metode umum yang distandarkan. Tujuan dari kelompok kerja MPLS ini adalah untuk menstandarkan protokol-protokol yang menggunakan teknik pengiriman label swapping (pertukaran label).

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi tentunya sudah teruji di balai besar pengujian perangkat telekomunikasi, sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin. Semoga bermanfaat….

Sumber: Hari's Blog

Istilah Telekomunikasi Modem Stand Alone

Kami Dimulti yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan konsultasi dan menginfarmasikan berdasarkan jasa kepengurusan serta jasa pembuatan sertifikasi perangkat telekomunikasi Peraturan Dirjen Postel Nomer 112/DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat dan peragkat telekomunikasi modem stand alone. Menetapkan dan memutuskan Psl (1) Alat dan perangkat telekomunkasi modem stand alone wajib mengikuti persyatan tiknis sebagaimana tercantum dalam lamiran peraturan ini. Psl (2) Pelaksaan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi modem stand alone wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Definsi modem ( modulator-demulator) adalah :
suatu perangkat yang mempunyai fungsi memodulasi sinyal informasi menjadi sinyal termodulasi dan mengurangi sinyal termodulasi menjadi sinyal informasi sehingga memungkinkan proses pengiriman dan penerimaan data.
Modulasi adalah : Proses penampungan sinyal informasi ke dalam sinyal pembawa sehinga menjadi sinyal termodulasi.


Persyaratan Operasi
:
A. Catu Daya perangkat mampu bekerja dengan catu daya:

  • Tegangan arus searah : -60 s/d +60 Vdc dan atau
  • Tegangan arus bolak balik : nominal 100-240 Vac/50Hz

B. Temperatur dan kelembaban perangkat dapat bekerja dengan baik dalam kondisi :

  • Suhu ruang : 10 C <50>
  • Kelembaban : 40%<>

C. Sistem keamanan

  • Dilengkapi dengan pengamanan terhadap tegangan dan arus berlebih (overload Protection) ada indikator untuk memberikan status perangkat atau jaringan.
  • Total Auidible Noise Level (dBA) yang dikekuarkan oleh perangkat <75>

D. Sistem : pesawat modem harus merupakan unit terpadu yang digolongkan menurut kecepatan sebagai berikut :

  • Kecepatan 1200 Bps. Media transmisi GSTN dan Sikuit sewa. Rekomendasi ITU-T V22
  • Kecepatan 600/1200Baud. Media transmisi GSTN. Rekomundasi ITU-T V23
  • Kecepatan 2400/1200 Bps. Media transmisi GSTN dan sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V22 bis.
  • Kecepatan 9600Bps. Media transmisi GSTN dan sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V32
  • Kecepatan 14400Bps Mediatransmisi GSTN dan sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V32bis
  • Kecepatan 28800Bps. Media transmisi GSTN dan Sirkuit Sewa. Rekomendasi ITU-T V34
  • Kecepatan 56000Bps. Media transmisi GSTN dan Sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V90

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah teruji dan di sertifikasi atau sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….

Sumber: Hari's Blog

Istilah Telekomunikasi ENUM (Electronic Number Mapping)

Teknologi semakin lama semakin berkembang, kususnya teknologi perangkat telekomunikasi. Jenis tekologi Enum merupakan suatu mekanisme pemetaan nomor telepon berdasarkan standar ITU-T 164 kepada system penamaan DNS, Uniform Resource Identifier (URI) yang digunakan secara global di dunia internet sehingga pengguna yang berada di jaringan IP dan layaan-layanan IP yang tersedia dapat dikenali oleh sebuah nomor publik. Dengan ENUM kita hanya memetakan satu buah nomor E.164 kepada banyak layanan (alamat) seperti email, voip dan dengan satu nama ENUM yang tersimpan di dalam database DNS.

Mekanisme penggunaan ENUM adalah saat ada panggilan dari salah satu user ke user yang lain dengan menggunakan nomor ENUM. Dimana panggilan itu akan diolah oleh ENUM server untuk diteruskan ke layanan yang sedang dipakai oleh user yang sedang dipanggil. Sebagai gambaran secara sederhana, proses panggilan dengan menggunakan ENUM adalah sebagai berikut:

  • Mengambil nomer telepon E164, contohnya adalah nomer telepon sebagai berikut: “+62 22 76451912”
  • Mengubahnya menjadi FQDN, contohnya adalah “2.1.9.1.5.4.6.7.2.2.2.6.e164.arpa”
  • Menanyakan kepada DNS.
  • Mengembalikan daftar dari URI.
  • Application Unique String. Spesifikasi ini menyatakan bahwa penomoran adalah sesuai dengan penomoran E.164 dikurangi dengan karakterkarakter non-digit kecuali untuk tanda ‘+’ yang muncul pada bagian awal dari penomoran. Contohnya adalah pada +62-22-76451912″ string yang bisa dipakai adalah ‘+’saja, sehingga menjadi “+622276451912″.
  • First Well Known Rule. Spesifikasi ini adalah aturan identitas. Output dari aturan ini adalah sama dengan inputnya. Expected Output. Output yang dikehendaki dari loop DDDS yang terakhir adalah Uniform Resource Identifier dalam bentuk absolute URI yang sesuai dengan RFC2396.
  • Valid Databases. Ketika akan mengubah menjadi unique key dalam Database, string diubah menjadi domain name. Domain name tersebut digunakan untuk meminta NAPTR records (naming authority pointer).

Sistem Penomoran ENUM sebagai berikut:

  • 2.1.9.1.5.4.6.7.2.2.2.6.asterisk1.com
  • Nomor Pelanggan
  • Code Local
  • Code Daerah
  • Code Indonesia
  • Top Level Domain

ENUM dapat diimplementasikan menjadi dua cara yaitu public ENUM dan private ENUM. namun implementasinya dapat menggunakan pendekatan dua model yaitu :

  1. Berbasiskan registrasi nama negara seperti halnya registrasi nama domain.
  2. Berbasiskan service provider atau independent register.

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah teruji dan di sertifikasi atau sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….

Sumber: Hari's Blog

Cara Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Teknologi semakin lama semakin canggih, kususnya perangkat telekomunikasi. Dengan begitu banyaknya distributor dan importir perangkat telekomunikasi, baik dari dalam maupun luar negeri, kebutuhan akan sertifikasi perangkat telekomunikasi semakin bertambah. Bagi para distributor atau importir yang kesulitan menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, kami siap membantu menyelesaikannya. Perusahaan kami bergerak di bidang konsultasi dan Jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Dalam menyelesaikan Proyek perangkat telekomunikasi, kami mengenakan biaya jasa per aplikasi, biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi. Peraturan yang menjelaskan tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi, terdapat pada peraturan mentri komunikasi nomor 29/PER/M.KOMINFO/09. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saya pada halaman contact.

Sumber: Hari's Blog dan juga lihat yang ini