Minggu, 15 Agustus 2010

Rp120 Miliar di APBD KBB Tak Jelas

Sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Bandung Barta (KBB) menilai Peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2010,tidak beres alias ngaco.

Pasalnya, ada dana siluman yang besarnya lebih kurang Rp120 miliar. Nominal itu berasal dari perbedaan selisih antara apa yang termaktub dalam hasil risalah rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD KBB dengan Perda APBD 2010 yang sudah ditetapkan. ”Selisih Rp120 miliar antara hasil risalah rapat Banggar DPRD KBB dengan Perda APBD KBB 2010 yang sudah ditetapkan adalah sebuah pertanyaan besar.

Disinyalir perubahan itu dilakukan secara sengaja dan pascaevaluasi oleh pihak provinsi (gubernur),” ungkap Ketua KNPI KBB Dadan Supardan sambil memperlihatkan bukti kekeliruan dana siluman versi Perda APBD dan versi risalah rapat Banggar DPRD KBB,kemarin. Menurutnya, besaran selisih dana siluman itu angkanya sangat signifikan. Dia mencontohkan untuk pos pendapatan, hasil risalah Banggar menuliskan Rp811.960.895.933 tapi di Perda APBD 2010 tercatat Rp823.468.266.743.

Untuk pos belanja di risalah Banggar tertulis Rp907.125.260.135 tapi di Perda APBD angkanya menjadi Rp991.421.526.860. Begitupun dengan bantuan hibah KNPI 2010 yang di Banggar tertera Rp305 juta tapi di Perda di-mark up menjadi Rp500 juta. Itu baru dari tiga pos, padahal hasil inventarisirnya terdapat 11 item selisih angka yang sangat mencengangkan dan tidak mungkin jika itu karena salah ketik atau keliru.

”Selisih untuk pos pendapatan sekitar Rp21 miliar dan pos belanja Rp84 miliar.Apakah mungkin, kekeliruan anggaran sebanyak itu,karena keteledoran atau salah ketik?” tanyanya. Pihaknya meminta agar Banggar melakukan evaluasi terhadap APBD KBB 2010 dan membuka ke publik kenapa terjadi selisih Rp120 miliar ini. Jika merupakan penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi, anggota DPRD diharapan membentuk tim interpelasi dan memanggil tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang terlibat penentuan APBD 2010.

Bahkan jika terbukti terjadi penyelewengan, bupati sebagai otorisator anggaran dan koordinator TAPD dalam hal ini Sekda Bandung Barat harus mempertanggung jawabkannya. Dihubungi terpisah, anggota Banggar DPRD KBB Samsul Ma’arif mengatakan, hal tersebut merupakan temuan baru Banggar. Dia mengaku baru mengetahui hal ini dan membahasnya Jumat (13/8) dengan 7 anggota lainnya.

”Saya sudah membahas ini dengan Asep Hendra dan Supriadi (F-Demokrat), Bagja Setiawan (F-PKS), Rahmat Mulyana (F-PDIP), Sigit Pramnono (FMadani), dan Asep Deni Darmanto (F-Gerinda). Rencananya kami akan memanggil pihak DPPKAD bagaimana bisa terjadi perubahan itu dan Rabu minggu depan akan dibahas,”ujar Ketua F-PPP ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar